For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 15/2021 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.350.987.624.290,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.449.758.308.645,00 (Defisit Rp. 98.770.684.355,00), dan Pembiayaan Daerah (Penerimaan Rp. 98.770.684.355,00, Pengeluaran Rp. 0,00). Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai dari APBD, serta mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk rincian APBD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan lain-lain.

(-)

(-)