For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 27/2013 · Permenhub No. 27 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2013Publication Date:25 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 April 2013
Publication Date25 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Uraian jenis kegiatan organisasi wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi, sementara Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.

(-)

(-)