Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menyeragamkan pembentukan produk hukum desa karena belum ada keseragaman di 237 desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi setiap desa dalam membentuk produk hukum.
Ketentuan substansial meliputi:
- Asas Pembentukan Produk Hukum Desa: Produk Hukum Desa harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Pembentukan Peraturan Desa: Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh BPD dan Kepala Desa. Penyusunan dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat.
- Peraturan Bersama Kepala Desa: Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
- Peraturan Kepala Desa: Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
- Keputusan Kepala Desa: Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di Desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa yang bersifat penetapan.
- Penomoran: Penomoran Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Desa.
- Penyebarluasan: Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat.
- Teknik Penulisan Produk Hukum Desa: Penulisan Produk Hukum Desa diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan besar huruf 12.
- Pembiayaan: Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Desa dibebankan pada APBDesa.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Produk Hukum Desa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan Produk Hukum Desa.