For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat

Also known as: Keppres 22/1950 · Keppres No. 22 Tahun 1950 · Keppres Nomor 22 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1950
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 22 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menjamin keamanan yang sempurna di seluruh negara dengan menetapkan status sementara Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Kebijakan ini menempatkan Polisi Republik Indonesia Serikat di bawah kebijakan politik-polisionil yang dipimpin oleh Perdana Menteri melalui Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan sehari-hari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab atas tugas-tugas tersebut. Selain itu, dalam hal pemeliharaan dan administrasi, Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)