For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional

Also known as: PERPRES 93/2013 · PERPRES No. 93 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga dengan persetujuan Kementerian terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

(-)

(-)