Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 9, pengelolaan tempat khusus parkir dalam Pasal 23, dan tanggung jawab SKPD teknis dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir dalam Pasal 26. Tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan berdasarkan golongan, tingkat penggunaan, jangka waktu penggunaan, jenis kendaraan, dan pembayaran maksimum per hari. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dikelola oleh SKPD teknis, BLUD, dan/atau Perangkat Daerah yang tidak membidangi urusan perpakiran, yang penunjukannya diatur dengan Peraturan Bupati. SKPD teknis bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk pelaksanaan, koordinasi pengelolaan, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan tempat khusus parkir.