For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2017Publication Date:13 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date13 Desember 2017
Publication Date13 Desember 2017
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 46)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 9, pengelolaan tempat khusus parkir dalam Pasal 23, dan tanggung jawab SKPD teknis dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir dalam Pasal 26. Tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan berdasarkan golongan, tingkat penggunaan, jangka waktu penggunaan, jenis kendaraan, dan pembayaran maksimum per hari. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dikelola oleh SKPD teknis, BLUD, dan/atau Perangkat Daerah yang tidak membidangi urusan perpakiran, yang penunjukannya diatur dengan Peraturan Bupati. SKPD teknis bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk pelaksanaan, koordinasi pengelolaan, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan tempat khusus parkir.

(-)

(-)