For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Gorontalo 4/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2022Publication Date:19 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date19 Agustus 2022
Publication Date19 Agustus 2022
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan SAL
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.035.735.042.324,77 dan belanja sebesar Rp. 1.017.843.037.745,34, menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.892.004.579,43. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 86.835.559.521,59, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 104.727.564.101,02.

Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.611.155.785.061,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 131.789.072.378,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.479.366.712.683,45.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus sebesar Rp. 24.155.971.623,34.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 104.830.335.659,38.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.479.366.712.683,45.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)