For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/HK.140/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/HK.140/8/2016 Tahun 2016 tentang Sarana Hortikultura yang Belum Dapat Diproduksi di Dalam Negeri

Also known as: Permentan 37/Permentan/HK.140/8/2016 · Permentan No. 37/Permentan/HK.140/8/2016

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2016Publication Date:11 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeSarana Hortikultura yang Belum Dapat Diproduksi di Dalam Negeri
LocationKementerian Pertanian
Effective Date11 Agustus 2016
Publication Date11 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum untuk memperoleh fasilitas dan/atau insentif terhadap sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dengan tujuan mendorong pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura tersebut. Ketentuan ini mengatur jenis sarana hortikultura yang dapat diberikan fasilitas dan/atau insentif, meliputi benih bermutu dari varietas unggul, pupuk bermutu dan ramah lingkungan, zat pengatur tumbuh bermutu dan ramah lingkungan, bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan, serta alat dan mesin yang menunjang pengembangan hortikultura. Pelaku usaha yang akan memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri dapat mengajukan permohonan fasilitas dan/atau insentif kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri Pertanian sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Pelaku usaha penerima fasilitas dan/atau insentif wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan produksi sarana hortikultura secara periodik setiap 6 bulan sekali, dan akan dilakukan pengawasan oleh Direktur Jenderal Hortikultura secara periodik yang terkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

1. Rekomendasi fasilitas dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dicabut apabila tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.