For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:8 Agustus 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan perizinan secara paripurna, mulai dari penerimaan berkas permohonan hingga penyerahan dokumen perizinan. Fungsi kantor meliputi penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di berbagai bidang, termasuk produksi dan industri, sarana perekonomian dan sosial kemasyarakatan, serta penanaman modal. Struktur organisasi kantor terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan Produksi dan Industri, Seksi Perizinan Sarana Perekonomian dan Sosial Kemasyarakatan, Seksi Perizinan Penanaman Modal, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua proses perizinan dan nonperizinan di Daerah, dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai fungsi perizinan dan nonperizinan di Daerah, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

(-)