For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034

Also known as: Kepmen KKP 64/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 64/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 63/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut di Sekitarnya.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034. Rencana ini bertujuan sebagai panduan operasional pengelolaan kawasan suaka alam perairan tersebut. Rencana pengelolaan dan zonasi ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Kawasan ini dibagi menjadi beberapa zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona rehabilitasi. Zona inti ditujukan untuk melindungi habitat penyu dan populasi ikan, serta untuk penelitian dan pendidikan. Zona pemanfaatan diperuntukkan bagi pariwisata dan rekreasi, perlindungan habitat dan populasi ikan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Zona rehabilitasi diperuntukkan untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak.

(-)

(-)