For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank

Also known as: PP 94/2016 · PP No. 94 Tahun 2016 · PP Nomor 94 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota bank tersebut untuk menyetor sejumlah dana guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp77.840.372.000,00 atau setara dengan USD 5.765.953,45, yang digunakan untuk menutupi kekurangan penyertaan modal tahun 2011 dan memenuhi kewajiban tahun 2016. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)