For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 3/2013 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:22 Mei 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date-
Publication Date22 Mei 2013
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daearah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur. Perubahan tersebut terutama terletak pada Pasal 45 yang mengatur struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Struktur organisasi yang baru mencakup Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian (Perencanaan Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), bidang-bidang (Pendapatan dan PBB-P2, Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan, dan Aset) yang masing-masing memiliki seksi-seksi tersendiri. Bagan susunan organisasi yang baru tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)