on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga
Also known as: Permen PANRB 20/2021 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Latar belakangnya adalah kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi. Tujuan dari seleksi ini adalah untuk memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik, kompetensi spesifik yang dibutuhkan, dan karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Tahapan seleksi meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, dan pengumuman akhir hasil seleksi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN dan/atau portal Sekolah Kedinasan. SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akan mengikuti seleksi lanjutan. Kementerian/Lembaga wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan.
Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan afirmasi bagi pelamar dari daerah tertentu. PPK Kementerian/Lembaga mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri dan Kepala BKN setelah Mahasiswa/Praja/Taruna lulus pendidikan. Biaya penyelenggaraan seleksi diatur oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada Menteri dan Kepala BKN.