For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 6/2008 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan perangkat daerah lainnya. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, pelaksanaan reformasi pengadaan barang dan jasa, serta tugas lain yang diberikan Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Kebijakan Pemerintahan, Asisten Kebijakan Perekonomian dan Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan tenaga ahli, dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli.

Staf Ahli Bupati bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah sesuai bidang tugasnya. Fungsi Staf Ahli meliputi perumusan kebijakan, pengkajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pemberian saran dan pertimbangan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati.

(-)

(-)