on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN SARANA PELAYANAN KESEHATAN, PEMERIKSAAN, UJI LAIK SEHAT BAGI TEMPAT UMUM DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 02/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 02 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemberian Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan, Pemeriksaan/Uji Laik Sehat Bagi Tempat-Tempat Umum, dan Pengawasan Kualitas Air Bersih di Kabupaten Lampung Timur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh swasta. Selain itu, uji kelaikan kesehatan tempat umum dan pengawasan kualitas air bersih juga penting untuk dibina oleh pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi: Ditarik retribusi bagi orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin, rekomendasi, atau sertifikat laik sehat untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, tempat-tempat umum, dan pengawasan kualitas air bersih.
Objek Retribusi: Izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, pemeriksaan/uji laik sehat bagi tempat-tempat umum, dan pengawasan kualitas air bersih.
Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan.
Klasifikasi Izin: Izin sarana pelayanan kesehatan terbagi atas izin tetap, izin sementara, pendaftaran, dan rekomendasi dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Tata Cara Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tempat-tempat umum, dan memperoleh pengawasan kualitas air wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Besaran Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan dan jasa rekomendasi, sertifikasi laik sehat, serta pengawasan air bersih.