For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN SARANA PELAYANAN KESEHATAN, PEMERIKSAAN, UJI LAIK SEHAT BAGI TEMPAT UMUM DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 02/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 02 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2008Publication Date:26 Juni 2008
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMBERIAN IZIN SARANA PELAYANAN KESEHATAN, PEMERIKSAAN, UJI LAIK SEHAT BAGI TEMPAT UMUM DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date26 Juni 2008
Publication Date26 Juni 2008
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemberian Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan, Pemeriksaan/Uji Laik Sehat Bagi Tempat-Tempat Umum, dan Pengawasan Kualitas Air Bersih di Kabupaten Lampung Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh swasta. Selain itu, uji kelaikan kesehatan tempat umum dan pengawasan kualitas air bersih juga penting untuk dibina oleh pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi: Ditarik retribusi bagi orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin, rekomendasi, atau sertifikat laik sehat untuk penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, tempat-tempat umum, dan pengawasan kualitas air bersih.

Objek Retribusi: Izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, pemeriksaan/uji laik sehat bagi tempat-tempat umum, dan pengawasan kualitas air bersih.

Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan.

Klasifikasi Izin: Izin sarana pelayanan kesehatan terbagi atas izin tetap, izin sementara, pendaftaran, dan rekomendasi dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Tata Cara Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tempat-tempat umum, dan memperoleh pengawasan kualitas air wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Besaran Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan dan jasa rekomendasi, sertifikasi laik sehat, serta pengawasan air bersih.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki penyelenggara sarana pelayanan kesehatan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini sudah menyesuaikan perizinannya.

1. Apabila subyek retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah, dan bila hal tersebut tidak diindahkan maka surat ijin maupun rekomendasi akan dicabut. 2. Sarana Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki ijin atau tidak menyesuaikan perijinannya berdasarklan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah).