on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 10/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 10 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Qanun ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Qanun ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan informasi mengenai RTRWK, RDTR, RDTRK, dan RTBL kepada masyarakat secara cuma-cuma, serta memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung jika terjadi perubahan peruntukan lokasi yang merugikan.
Qanun ini juga mengatur tentang TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan oleh pemerintah kabupaten, dan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dalam Qanun ini.