For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 10/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 10 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypeQanun
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentBlang Pidie

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Qanun ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Qanun ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan informasi mengenai RTRWK, RDTR, RDTRK, dan RTBL kepada masyarakat secara cuma-cuma, serta memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung jika terjadi perubahan peruntukan lokasi yang merugikan.

Qanun ini juga mengatur tentang TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan oleh pemerintah kabupaten, dan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dalam Qanun ini.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Qanun ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Qanun ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Qanun ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk dan atau terdaftar sebelum berlakunya Qanun ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Qanun ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik dan atau Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Pemerintah Kabupaten melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non- sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini.

1. Pemilik dan atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Qanun ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Qanun ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan di bidang jasa konstruksi.