For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1981Publication Date:27 Januari 1981
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date20 Mei 1981
Publication Date27 Januari 1981
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk meninjau dan menetapkan kembali susunan organisasi dan tata kerja Dispenda agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Dispenda: * Dispenda adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah. * Tugas pokok Dispenda meliputi memimpin dan mengkoordinasikan usaha di bidang pungutan dan pendapatan daerah, mengadakan penelitian dan penilaian tatacara pungutan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya, serta melaksanakan segala usaha dan kegiatan pungutan, pengumpulan, dan pemasukan pendapatan daerah ke kas daerah. * Fungsi Dispenda meliputi perencanaan, pelaksanaan, ketatausahaan, koordinasi, dan pengawasan. 2. Organisasi Dispenda: * Susunan organisasi Dispenda terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Pajak, Sub Dinas Retribusi, Sub Dinas Pendapatan Lain-lain, Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan, Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan, serta Cabang Dinas. * Setiap bagian dan sub dinas memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. 3. Tata Kerja: * Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah. * Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas dan Kepala Cabang Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.

1. Dinas Pendapatan Daerah yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)