on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Also known as: PERPRES 54/2017 · PERPRES No. 54 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, sistematis, dan terpadu. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan arah dalam pembinaan ideologi Pancasila bagi seluruh penyelenggara negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden. UKP-PIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila. UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam perumusan kebijakan, advokasi, dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila. Tenaga profesional yang mendukung UKP-PIP harus memenuhi kriteria tertentu dan diangkat berdasarkan syarat yang ditetapkan.