on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mekarsari Di Kecamatan Mekarmukti
Also known as: Perda Kabupaten Garut 21/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mekarsari di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, dengan tujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut serta meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan aspek sosial politik dan sosial budaya.
Desa Mekarsari berasal dari sebagian wilayah Desa Cidatar, yang mencakup Dusun/Kapunduhan Kadupugur. Batas-batas wilayah Desa Mekarsari meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Hanjuang, sebelah timur dengan Desa Mekarmukti, sebelah selatan dengan Desa Cijayana, dan sebelah barat dengan Desa Tegallega. Ibu kota Desa Mekarsari berkedudukan di Kampung Sukajadi.
Urusan pemerintahan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peresmian Desa Mekarsari dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Pemilihan Kepala Desa definitif dilakukan paling lama 1 tahun sejak terbentuknya Desa Mekarsari.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat desa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Keanggotaan BPD Desa Mekarsari diisi dari anggota BPD Desa Mekarmukti dan wakil dari penduduk desa bersangkutan. Kepala Desa Mekarmukti bersama Penjabat Kepala Desa Mekarsari menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Mekarsari. Desa Mekarsari berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Mekarsari dalam waktu 1 tahun sejak diresmikan.