For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 4/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:5 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date-
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 6). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 13). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 14). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2009 Nomor 3) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2011 Nomor 6). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2009 Nomor 5). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2009 Nomor 6). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Sanggau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan desa serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penataan Desa**: Pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa (desa menjadi kelurahan atau sebaliknya), serta penetapan dan pembentukan dusun. 2. **Kewenangan Desa**: Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 3. **Pemerintahan Desa**: Pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa), pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 4. **Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa**: Peraturan desa, peraturan kepala desa, dan peraturan bersama kepala desa. 5. **Keuangan dan Aset Desa**: Pengelolaan keuangan desa (pendapatan, belanja, dan APBDesa) dan pengelolaan aset desa. 6. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan**: Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan dan pendampingan masyarakat desa. 7. **Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)**: Pembentukan, kepengurusan, permodalan, kerjasama, pembinaan, dan pengawasan BUMDes. 8. **Kerja Sama Desa**: Kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga. 9. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa**: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

(-)

1. Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenakan sanksi: peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye, atau diskualifikasi.