Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat, dengan asas berwawasan lingkungan, keterpaduan, dan keserasian. Ruang lingkupnya meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah. Kebijakan teknis pengelolaan air tanah menjadi arahan dalam konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah, yang disusun melalui konsultasi publik. Strategi pengelolaan air tanah disusun terintegrasi dalam pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan. Pelaksanaan rencana mencakup konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Konservasi air tanah bertujuan menjaga keberadaan dan fungsi air tanah, meliputi perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan, melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah. Perizinan diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, dengan persyaratan administrasi dan teknis. Sistem informasi air tanah mendukung pengelolaan dengan data dan informasi yang dikelola oleh BLH. Pembiayaan pengelolaan air tanah bersumber dari APBD dan/atau anggaran swasta. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan melalui perizinan, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.