For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2014 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2014Publication Date:9 Juni 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date01 Juli 2014
Publication Date09 Juni 2014
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat, dengan asas berwawasan lingkungan, keterpaduan, dan keserasian. Ruang lingkupnya meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah. Kebijakan teknis pengelolaan air tanah menjadi arahan dalam konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah, yang disusun melalui konsultasi publik. Strategi pengelolaan air tanah disusun terintegrasi dalam pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan. Pelaksanaan rencana mencakup konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Konservasi air tanah bertujuan menjaga keberadaan dan fungsi air tanah, meliputi perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan, melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah. Perizinan diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, dengan persyaratan administrasi dan teknis. Sistem informasi air tanah mendukung pengelolaan dengan data dan informasi yang dikelola oleh BLH. Pembiayaan pengelolaan air tanah bersumber dari APBD dan/atau anggaran swasta. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan melalui perizinan, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan Pengeboran Air Tanah dan Penggalian Air Tanah tidak memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan Pengeboran Air Tanah atau Penggalian air tanah dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).