For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 29 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 29 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi

Also known as: Perpu 29/1960 · Perpu No. 29 Tahun 1960 · Perpu Nomor 29 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1960Publication Date:12 Agustus 1960
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1960
Publication Date12 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958 tentang pokok-pokok penyelenggaraan transmigrasi. 2. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1959 tentang pokok-pokok penyelenggaraan transmigrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan bangsa melalui penyelenggaraan transmigrasi. Hal ini dilakukan dengan membuka sumber daya alam, mengurangi kepadatan penduduk di daerah padat, dan membangun daerah vital untuk ketahanan bangsa.

Ketentuan Substansial: Kebijakan transmigrasi ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri dengan dukungan Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Penyelenggaraan transmigrasi melibatkan kerjasama antara Menteri dan Kepala Daerah. Transmigrasi dibagi menjadi transmigrasi umum, khusus, sedaerah, dan spontan. Pemerintah memberikan fasilitas untuk transmigrasi spontan dan menetapkan daerah transmigrasi. Hak atas tanah dan bantuan kepada transmigran diatur oleh Menteri terkait. Transmigrasi dibiayai dari anggaran negara dan sumber lain yang disetujui oleh Menteri.

1. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan transmigrasi yang pada saat berlakunya peraturan ini masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan ini, tetap berlaku selama belum diubah, ditambah atau dicabut dengan peraturan baru. 2. Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958, dianggap sebagai Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi yang dibentuk berdasarkan peraturan ini. 3. Menteri menyesuaikan bentuk, susunan, tugas dan lapangan pekerjaan badan tersebut dalam ayat (2) dengan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan peraturan ini.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat (4) dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.000,- 2. Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat memuat ancaman hukuman kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- 3. Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran. 4. Apabila yang berbuat tindak pidana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini badan hukum, maka tuntutan ditujukan terhadap anggota-anggota pengurusnya dan badan hukum tersebut dapat dibubarkan.