on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 29 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
Also known as: Perpu 29/1960 · Perpu No. 29 Tahun 1960 · Perpu Nomor 29 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan bangsa melalui penyelenggaraan transmigrasi. Hal ini dilakukan dengan membuka sumber daya alam, mengurangi kepadatan penduduk di daerah padat, dan membangun daerah vital untuk ketahanan bangsa.
Ketentuan Substansial: Kebijakan transmigrasi ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri dengan dukungan Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Penyelenggaraan transmigrasi melibatkan kerjasama antara Menteri dan Kepala Daerah. Transmigrasi dibagi menjadi transmigrasi umum, khusus, sedaerah, dan spontan. Pemerintah memberikan fasilitas untuk transmigrasi spontan dan menetapkan daerah transmigrasi. Hak atas tanah dan bantuan kepada transmigran diatur oleh Menteri terkait. Transmigrasi dibiayai dari anggaran negara dan sumber lain yang disetujui oleh Menteri.