on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 22/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum. Pengarusutamaan Gender (PUG) dipandang sebagai strategi efektif untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelaksanaan PUG perlu dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan lembaga non-Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan masyarakat dapat turut serta dalam pelaksanaan PUG melalui berbagai bentuk peran serta.
Pembinaan dan Pembiayaan: Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG. Pembiayaan pelaksanaan program PUG bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, APBDesa, dan sumber dana lainnya yang sah.