on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Also known as: PP 45/1980 · PP No. 45 Tahun 1980 · PP Nomor 45 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan perubahan persentase tunjangan perbaikan penghasilan pensiun yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun akan menerima tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 50% dari penghasilan setiap bulan. Penghasilan tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak, dengan ketentuan bahwa jumlah penghasilan minimal adalah Rp. 10.000,- per bulan.