For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Also known as: Permenkes 19/2014 · Permenkes No. 19 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2014Publication Date:24 April 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date01 Mei 2014
Publication Date24 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional.

Dana kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS Kesehatan dialokasikan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (minimal 60%) dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan (sisanya). Alokasi ini ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan, kegiatan operasional, dan tunjangan yang telah diterima.

Jasa pelayanan kesehatan dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan berdasarkan jenis ketenagaan/jabatan dan kehadiran. Variabel jenis ketenagaan dinilai berdasarkan kategori tenaga (medis, apoteker, S1/D4, D3, dll.) dengan nilai yang berbeda. Variabel kehadiran dinilai berdasarkan kehadiran setiap hari kerja, dengan pengurangan poin untuk keterlambatan atau pulang sebelum waktunya. Ketidakhadiran karena sakit atau penugasan dikecualikan.

Biaya operasional pelayanan kesehatan digunakan untuk obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta kegiatan operasional seperti upaya kesehatan perorangan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), kunjungan rumah, puskesmas keliling, bahan cetak/alat tulis kantor, dan administrasi keuangan/sistem informasi. Pengadaan obat dapat dilakukan melalui SKPD Dinas Kesehatan.

(-)

(-)