For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 1/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentOndong Siau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diubah kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2010 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2011 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2011. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 435.248.715.708,00 dan belanja daerah adalah Rp. 420.125.494.505,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 15.123.221.203,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.650.345.723,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.103.891.472,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 56.546.454.251,91. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 71.669.675.454,91. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.668.202.166.251,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.215.470.391,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.663.986.695.859,85. Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 75.487.094.148,70. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)