For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1957 tentang Pemberhentian Sudibjo Sebagai Menteri Penerangan Dan Sjech Marhaban Sebagai Menteri Muda Pertanian

Also known as: Keppres 41/1957 · Keppres No. 41 Tahun 1957 · Keppres Nomor 41 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1957Publication Date:14 Maret 1957
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Sudibjo Sebagai Menteri Penerangan Dan Sjech Marhaban Sebagai Menteri Muda Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1957
Publication Date14 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk menanggapi pengunduran diri dua menteri dari Kabinet Ali Sastroamidjojo, yaitu Sdr. Sudibjo sebagai Menteri Penerangan dan Sdr. Sjech Marhaban sebagai Menteri Muda Pertanian. Keputusan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kedua menteri tersebut. Berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Dewan Menteri, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat kedua menteri tersebut dan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Selanjutnya, K.H. Idham Chalid, yang menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, diangkat sebagai Menteri Penerangan ad interim di samping jabatannya yang sudah ada.

(-)

(-)