For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Soda

Also known as: PP 139/1961 · PP No. 139 Tahun 1961 · PP Nomor 139 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Soda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Soda (P.N. SODA) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam industri dasar dan berat, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. P.N. SODA mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Perusahaan Garam dan Soda Negara (P.G.S.N.) dan berkedudukan di Waru, Sidoarjo. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 99 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia dan diwajibkan memberikan iuran kepada badan tersebut. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum.

(-)

(-)