on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Soda
Also known as: PP 139/1961 · PP No. 139 Tahun 1961 · PP Nomor 139 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Soda (P.N. SODA) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam industri dasar dan berat, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. P.N. SODA mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Perusahaan Garam dan Soda Negara (P.G.S.N.) dan berkedudukan di Waru, Sidoarjo. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 99 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia dan diwajibkan memberikan iuran kepada badan tersebut. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum.