For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 3/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan Bab XVA tentang Sanksi Pidana yang berisi Pasal 61A dan Pasal 61B. Pasal 61A mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan. Tindak pidana ini digolongkan sebagai pelanggaran. Pasal 61B mengatur biaya paksa bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disebutkan, dengan besaran biaya paksa yang berbeda-beda tergantung pada pasal yang dilanggar.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 33, Pasal 41 dan, Pasal 47, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan biaya paksa dengan besaran yang telah ditentukan.