on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 10/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2020