For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 9/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2005Publication Date:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Januari 2005
Publication Date25 Januari 2005
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 6 Seri B Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi izin gangguan yang ada dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan meliputi Pasal 1 tentang definisi istilah-istilah terkait retribusi, Pasal 9 tentang besaran tarif retribusi untuk lokasi menetap dan tidak menetap, penghapusan Pasal 18 ayat (1) serta penambahan ayat (1a) mengenai pelaksana teknis dan pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan perubahan Pasal 19 mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan retribusi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tarif retribusi izin gangguan berdasarkan lokasi usaha (menetap dan tidak menetap), penggunaan mesin, penggolongan usaha (kecil, menengah, besar), klasifikasi jalan, klasifikasi bangunan, biaya pemeriksaan dan penelitian, balik nama, dan pendaftaran ulang. Peraturan ini juga mengatur biaya operasional bagi aparat pelaksana dan pengawas yang diatur dalam Keputusan Bupati dan dituangkan dalam APBD.

(-)

1. Setiap Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.