For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 11/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 September 2011Publication Date:14 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date14 September 2011
Publication Date14 September 2011
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Tingkat II Boyolali Nomor 7 Tahun 1998 Seri B Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2000 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Pembuatan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Pembuatan KTP, KK dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 76); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 26 ); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2004 Nomor 13 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 65); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 13); dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 109).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Boyolali. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi: * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil * Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta * Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang * Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. 5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang. 7. Wilayah pemungutan retribusi. 8. Tata cara penghitungan dan pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 10. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi. 11. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi. 12. Pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi. 13. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 14. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Piutang retribusi yang terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan masa kedaluwarsa dan diakui menjadi piutang daerah dengan masa kedaluwarsa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.