on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kota Bekasi 11/2009 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.264.565.324.850,12 dan belanja sebesar Rp. 1.255.167.724.347,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.397.600.503,12. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 131.352.641.538,43, sehingga SILPA menjadi Rp. 140.750.242.041,55. Neraca mencatat total aset sebesar Rp. 3.485.029.339.407,77, kewajiban sebesar Rp. 10.542.370.863,69, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.474.486.968.544,08. Saldo akhir kas tercatat sebesar Rp 146.250.854.643,55.
Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bekasi akan menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.