For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kota Bekasi 11/2009 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 September 2009Publication Date:28 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date28 September 2009
Publication Date28 September 2009
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.264.565.324.850,12 dan belanja sebesar Rp. 1.255.167.724.347,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.397.600.503,12. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 131.352.641.538,43, sehingga SILPA menjadi Rp. 140.750.242.041,55. Neraca mencatat total aset sebesar Rp. 3.485.029.339.407,77, kewajiban sebesar Rp. 10.542.370.863,69, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.474.486.968.544,08. Saldo akhir kas tercatat sebesar Rp 146.250.854.643,55.

Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bekasi akan menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)