For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2020Publication Date:11 Februari 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date11 Februari 2020
Publication Date11 Februari 2020
Place of EnactmentGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan RKBMD, penelaahan RKBMD, dan penyusunan perubahan RKBMD. 3. *Pengadaan*: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. *Penggunaan*: Penetapan status penggunaan barang, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. *Pemanfaatan*: Sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). 6. *Penatausahaan*: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Subjek hukum yang diatur meliputi pejabat pengelola barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan pihak lain yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi diatur dalam bab-bab terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

(-)

(-)