For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut

Also known as: Permen KKP PER.34/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.34/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Kelautan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2009 yang mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2005.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL). BPOL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengkajian dan Perekayasaan Teknologi Kelautan dan Perikanan. BPOL bertugas melaksanakan penelitian dan observasi sumber daya laut, meliputi bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, perubahan iklim, dan pengkajian teknologi kelautan. Fungsi BPOL mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan observasi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPOL terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya. BPOL berlokasi di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

(-)

(-)