Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL). BPOL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengkajian dan Perekayasaan Teknologi Kelautan dan Perikanan. BPOL bertugas melaksanakan penelitian dan observasi sumber daya laut, meliputi bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, perubahan iklim, dan pengkajian teknologi kelautan. Fungsi BPOL mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan observasi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPOL terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya. BPOL berlokasi di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.