For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 4/2019 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:8 Maret 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date08 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 30 serta Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang efektif dan efisien. Sistem ini dirancang untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa informasi arsip dinamis dapat diakses oleh publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan menetapkan hak serta kewajiban subjek hukum terkait pengelolaan arsip dinamis.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.