For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 18/2022 · Perda Kabupaten Bogor No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2022Publication Date:4 Januari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date04 Januari 2022
Publication Date04 Januari 2022
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 101).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. DPMPTSP memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta tugas pembantuan. Fungsi DPMPTSP meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi, pelaporan, reformasi birokrasi, dan administrasi dinas di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta energi dan sumber daya mineral.

Susunan organisasi DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional), Bidang-Bidang (Pengembangan dan Promosi; Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang; Pelayanan Perizinan Operasional; Pengendalian; Data), UPT, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tim Teknis. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok DPMPTSP.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati, tanggung jawab teknis penerbitan perizinan dan nonperizinan, tata kerja, hubungan kerja dengan perangkat daerah lain, serta ketentuan kepegawaian terkait jabatan struktural dan fungsional di lingkungan DPMPTSP.

1. Pejabat yang menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati ini. 2. Untuk pertama kali, pejabat fungsional yang ditetapkan sebagai Sub Koordinator, merupakan pejabat fungsional ahli muda yang berasal dari pejabat pengawas yang telah dilakukan penyetaraan jabatan ke dalam jabatan fungsional. 3. Seluruh kebijakan pemerintah daerah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.

(-)