Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2009 ini mengatur tentang penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 206 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis urusan pemerintahan daerah yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lain-lain. Rincian lebih lanjut mengenai urusan-urusan ini akan diatur dalam Peraturan Bupati. Tata cara penyerahan urusan melibatkan pengkajian dan evaluasi oleh Pemerintah Desa bersama BPD, penetapan kesiapan desa oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD, dan penetapan Keputusan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada masing-masing Desa. Bupati kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada Kepala Desa secara serentak.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi pelaksanaan penyerahan urusan setiap 2 tahun sekali, dan dapat menarik kembali urusan yang tidak berjalan efektif. Pemerintah Daerah juga dapat menambah atau menarik penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Pembiayaan pelaksanaan urusan yang diserahkan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.