For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara

Also known as: UUDrt 17/1950 · UUDrt No. 17 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1950Publication Date:30 Maret 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeHukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1950
Publication Date30 Maret 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang Darurat No. tahun 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk menetapkan peraturan hukum acara pidana bagi Pengadilan Tentara, menggantikan hukum acara pidana yang berlaku pada Pengadilan Tentara Hindia Belanda yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan Tentara Republik Indonesia Serikat. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan kondisi dan kebutuhan baru serta memudahkan pekerjaan pejabat pengadilan tentara.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara kepala pasukan dan anggota Polisi Militer yang berpangkat perwira dalam mengusut kejahatan dan pelanggaran di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara. Pengadilan Tentara diatur untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana dengan berpedoman pada acara pemeriksaan yang dipakai oleh Pengadilan Negeri. Selain itu, Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan dalam tingkatan kedua dengan pedoman tertentu. Putusan Pengadilan Tentara dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan.

(-)

(-)