Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 991.137.059.162,98 dan belanja daerah adalah Rp. 983.582.355.889,01, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.554.703.273,97. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.986.035.066,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 7.486.035.066,59. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 15.040.738.340,56. Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.801.392.513.805,41, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.799.551.049,47, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.793.592.962.755,94. Laporan Arus Kas menunjukkan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 267.297.247.672,41. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 148.352.661.377,72. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.