For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Buol 2/2019 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date07 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2017 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 (Lembaran Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 991.137.059.162,98 dan belanja daerah adalah Rp. 983.582.355.889,01, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.554.703.273,97. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.986.035.066,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 7.486.035.066,59. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 15.040.738.340,56. Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.801.392.513.805,41, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.799.551.049,47, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.793.592.962.755,94. Laporan Arus Kas menunjukkan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 267.297.247.672,41. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 148.352.661.377,72. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.

(-)

(-)