on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 4/2018 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Kualifikasi Nasional Indonesia di bidang pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kebijakan ini mengatur jenjang kualifikasi bagi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM, yang terdiri dari jenjang 3 hingga jenjang 6. Peraturan ini juga mencakup pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pendampingan UMKM. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan dan pelatihan dapat dibiayai oleh APBN, APBD, atau sumber pembiayaan lainnya. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) baik milik pemerintah maupun swasta. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi terkait.