For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Macedonia On Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Also known as: PERPRES 66/2012 · PERPRES No. 66 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2012Publication Date:13 Juli 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Macedonia On Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juli 2012
Publication Date13 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Makedonia mengenai pembebasan visa kunjungan singkat bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di Skopje, Makedonia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani, serta penetapan bahwa naskah dalam Bahasa Inggris akan menjadi acuan jika terjadi perbedaan penafsiran.

(-)

(-)