Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana untuk periode 2011-2016. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RPJMD menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistematika RPJMD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan indikator kinerja pembangunan daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana wajib mempedomani program dan kegiatan dalam RPJMD untuk dituangkan dalam Renstra-SKPD. Kepala SKPD bertanggung jawab atas penyusunan Renstra-SKPD, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda. Kepala Bappeda mempedomani RPJMD untuk menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau RKPD Kabupaten Bombana. Kepala Bappeda melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam RKPD dan Renja-SKPD. Pengendalian pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh masing-masing pimpinan SKPD, dan Kepala Bappeda menghimpun serta menganalisis hasil pemantauan.