Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.564.629.091.450,00 dan belanja sebesar Rp. 1.634.509.143.290,06, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (70.062.604.784,06). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 113.587.322.828,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.435.159.695,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 95.152.163.133,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 25.089.558.349,78.
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.387.060.978.490,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 111.899.356.044,70, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.275.161.622.445,67.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 95.481.318.368,94 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 26.940.543.854,98.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp. 1.654.898.978.578,15 dan beban operasional sebesar Rp. 1.448.364.941.904,21, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp. 208.562.953.868,58.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 113.588.090.616,84 dan saldo akhir sebesar Rp. 25.090.326.137,78.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 2.032.965.038.857,27 dan ekuitas akhir setelah penyesuaian sebesar Rp. 2.275.161.622.445,67.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.