For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: Permenkes 51/2017 · Permenkes No. 51 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:13 November 2017
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date13 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian teknologi kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan biaya dalam pelayanan kesehatan dengan menilai dampak penggunaan teknologi kesehatan berdasarkan aspek keamanan, efektivitas, dan efisiensi biaya. Penilaian ini dilakukan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Ruang lingkup teknologi kesehatan yang dinilai meliputi metode, obat, alat kesehatan, atau modalitas lainnya yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Kriteria penilaian mencakup tingkat penggunaan, risiko, biaya, variasi, urgensi kebijakan, dampak terhadap akses dan kualitas kesehatan, potensi penghematan biaya, serta penerimaan sosial, budaya, etika, politik, dan agama.

(-)

(-)