For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 tentang ZONA BEBAS PEKERJA ANAK

Also known as: Perda Kota Samarinda 6/2015 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:30 Oktober 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeZONA BEBAS PEKERJA ANAK
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date30 Oktober 2015
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) bertujuan untuk mewujudkan Samarinda bebas dari segala bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Latar belakangnya adalah bahwa pekerjaan bagi anak, terutama yang terburuk, membahayakan dan menghambat tumbuh kembang anak, serta bertentangan dengan hak asasi anak. Pemerintah Daerah Kota Samarinda berupaya mencegah dan menghapus segala bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, termasuk anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, di tempat hiburan malam, sebagai pemulung sampah, di jalanan, industri perkapalan dan otomotif, penebangan kayu, industri kimia berbahaya, sebagai pengemis, pencuci kendaraan, pengasuh anak, pekerjaan konstruksi, pelayanan pengiriman barang dan jasa, sektor hiburan, perniagaan dan layanan jasa, pemungut parkir liar, dan pertambangan.

Anak diperbolehkan bekerja dengan kriteria pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan pendidikan, kesehatan fisik, mental dan sosial, serta mengembangkan bakat dan minat anak. Anak yang diperbolehkan bekerja harus memenuhi persyaratan seperti izin tertulis dari orang tua/wali, perjanjian kerja, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah, jam kerja maksimal 3 jam sehari atau 12 jam seminggu, waktu istirahat 30 menit, fasilitas kerja, hubungan kerja yang jelas, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta upah sesuai UMK/UMSK.

Program aksi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ZBPA meliputi bebas SPP untuk semua anak sekolah, subsidi bagi sekolah swasta, peningkatan sarana pendidikan, penyantunan dan pembinaan anak terlantar, pengentasan kemiskinan, peningkatan kesadaran orang tua dan masyarakat, rehabilitasi, pemerataan pembangunan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang mempekerjakan tenaga kerja anak dan tidak mematuhi Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak. 2. Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai pada penutupan Badan Usaha.