For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 1/2004 · Perda Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2004Publication Date:30 November 2004
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah Kabupaten Melawi
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date20 Desember 2004
Publication Date30 November 2004
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Melawi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pembentukan Kabupaten Melawi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003, yang memerlukan atribut pemerintahan seperti lambang daerah.

Lambang Daerah terdiri dari delapan bagian: bintang, padi dan kapas, perisai, kepala burung enggang gading, buah tengkawang, jalur sungai Melawi dan Pinoh, pita, dan garis horizontal. Bentuk keseluruhan lambang bersudut lima, melambangkan Pancasila, dengan warna dasar kuning keemasan. Warna-warna yang digunakan (merah, putih, hijau, biru laut, kuning, dan hitam) memiliki makna simbolis tersendiri.

Lambang Daerah digunakan di dalam dan di luar gedung Pemerintah Daerah, kendaraan dinas, dan pada upacara resmi. Pemasangan Lambang Daerah harus lebih rendah dari Lambang Negara dan gambar Presiden/Wakil Presiden. Lambang Daerah dapat digunakan pada barang-barang di gedung pemerintah, pakaian resmi pemerintah daerah, gapura, dan lencana pejabat daerah.

Peraturan ini juga mengatur larangan penambahan atau perubahan pada Lambang Daerah di luar ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).