For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan Bapeten 10/2019 · Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 November 2019Publication Date:19 November 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date28 November 2019
Publication Date19 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan PNS berdasarkan formasi kebutuhan, persyaratan umum dan khusus, serta proses pengusulan, verifikasi, dan uji kompetensi. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan ini melalui penyesuaian/inpassing dengan mempertimbangkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi. Proses ini diatur secara rinci mulai dari pengusulan hingga pelaporan pelaksanaan pengangkatan.

(-)

(-)