on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 15/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk untuk menata organisasi Dinas Kota Tasikmalaya agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien. Peraturan ini membentuk 10 Dinas yang meliputi:
Setiap Dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan, pemberian rekomendasi dan perizinan, serta pengelolaan ketatausahaan. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.