Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha dan retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Katingan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemotongan hewan dan untuk memastikan usaha pemotongan hewan memenuhi syarat kesehatan masyarakat (veteriner).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut atas pemakaian fasilitas rumah potong hewan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemakaian tempat pemotongan hewan beserta fasilitasnya, termasuk pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan tempat pemrosesan, pemeriksaan daging, dan pemakaian tempat penampungan sementara. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan tempat pemotongan hewan.
- Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan dan frekuensi pemakaian tempat pemotongan hewan. Tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Besaran retribusi ditetapkan untuk sapi/kerbau, babi, kambing/domba, dan unggas. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan rumah potong hewan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sesuai ketentuan dalam SKRD dan diberikan tanda bukti pembayaran. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah.
- Keringanan Pembayaran: Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran.
- Sanksi Administratif: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Penagihan Retribusi: Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
- Izin Usaha dan Syarat-Syarat Rumah Potong Hewan: Rumah potong hewan dapat didirikan dan dikelola oleh Pemerintah, swasta, atau pihak ketiga. Setiap Rumah Potong Hewan harus memenuhi syarat lokasi dan fasilitas. Bagi daerah yang belum ada Rumah Potong Hewan, dapat dikelola Tempat Usaha Pemotongan Hewan oleh swasta atau perorangan dengan memenuhi syarat tertentu.
- Ketentuan Perizinan: Setiap usaha pemotongan hewan harus memperoleh izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat dicabut jika tidak memenuhi persyaratan.